Sekolah umum YPS dapat menerima murid pindahan/mutasi dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Calon murid pindahan merupakan anak Pekerja PTVI dan Pegawai YPS PoH luar (relokasi baru) sesuai kebutuhan perusahaan dan/atau Yayasan setelah mendapat rekomendasi dari Ketua Dewan Pembina YPS untuk Pekerja PTVI dan Ketua YPS untuk
Pegawai YPS. - Calon murid pindahan merupakan anak pekerja PTVI/Pegawai YPS yang selesai menjalankan tugas untuk urusan dinas dengan jangka waktu tertentu, tugas
pendidikan dan atau karena perpindahan area kerja sesuai kebutuhan dan waktu
yang disepakati dengan PTVI/YPS. - Calon murid pindahan merupakan anak pekerja PTVI/Pegawai YPS rekrutmen baru
PoH lokal dapat diterima sebagai murid pindahan jika ada kursi kosong sesuai daya
tampung sekolah pada tingkatan kelas yang sesuai. - Calon murid pindahan merupakan anak Pekerja PTVI dan atau Pegawai YPS selain
dari no 1 – 3 di atas yang mendapatkan rekomendasi dari Ketua Dewan Pembina YPS
dan/atau Ketua YPS, jika ada kursi kosong sesuai daya tampung sekolah pada
tingkatan kelas yang sesuai. - Murid yang karena keinginan sendiri pindah/mutasi keluar dapodik pada tingkat
sekolah tertentu, tidak dapat diterima kembali sebagai murid pindahan pada
tingkatan sekolah yang sama saat pindah, namun tetap dapat mengikuti seleksi PMB
pada tingkatan sekolah selanjutnya. - Sekolah umum YPS tidak menerima calon murid pindahan yang pernah mengalami Drop Out (DO) pada tingkatan kelas/tingkatan sekolah sebelumnya di sekolah umum YPS.